PT Legal Consultant Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara komprehensif dalam pengurusan perizinan sektor pertambangan di Indonesias.
Kami membantu perusahaan dalam memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai regulasi, efisien, dan memiliki kepastian hukum, mulai dari tahap perencanaan hingga kegiatan operasional pertambangan.
Layanan kami dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan perizinan berbasis risiko
- Sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)
Dasar Regulasi Layanan
Seluruh layanan kami berpedoman pada regulasi utama sektor pertambangan, antara lain:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Berbagai peraturan turunan terkait perizinan berusaha berbasis risiko
Layanan Konsultasi & Pendampingan
1. Konsultasi Legal & Analisis Kelayakan Perizinan
Layanan analisis awal untuk memastikan kelayakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Layanan meliputi:
- Kajian awal status wilayah WIUP / WIUPK
- Analisis kepatuhan regulasi pertambangan dan lingkungan
- Review dokumen korporasi dan struktur permodalan
- Legal Opinion
- Legal Due Diligence pertambangan
2. Pengurusan Perizinan Berusaha Sektor Pertambangan
Pendampingan proses pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) hingga izin diterbitkan secara efektif dan sah.
3. Pengurusan Persetujuan Teknis & Operasional
Pendampingan pengurusan berbagai persetujuan teknis yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha pertambangan, antara lain:
- Persetujuan RKAB
- Persetujuan Studi Kelayakan
- Persetujuan dokumen lingkungan AMDAL / UKL-UPL
- Persetujuan penggunaan kawasan hutan
- Izin reklamasi dan pascatambang
4. Perubahan dan Perpanjangan Izin
Layanan pengurusan perubahan maupun perpanjangan izin pertambangan, termasuk:
- Perpanjangan tahap Eksplorasi atau Operasi Produksi
- Perubahan kepemilikan saham (divestasi)
- Perubahan luas wilayah atau komoditas
- Peningkatan tahap kegiatan usaha pertambangan
5. Kepatuhan & Pelaporan Berkala
Pendampingan dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Layanan meliputi:
- Penyusunan dan pelaporan RKAB
- Laporan produksi dan penjualan
- Laporan reklamasi dan pascatambang
- Audit kepatuhan hukum pertambangan
Jenis Izin Usaha Pertambangan
Berikut beberapa jenis perizinan pertambangan yang dapat kami tangani:
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- IUP Eksplorasi
- IUP Operasi Produksi
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- IUPK Eksplorasi
- IUPK Operasi Produksi
Perizinan Lainnya
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Izin Pengangkutan dan Penjualan
- Persetujuan RKAB
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL)
Komoditas Pertambangan yang Dilayani
Kami melayani pengurusan perizinan untuk berbagai komoditas pertambangan, antara lain:
- Mineral Logam (Nikel, Bauksit, Emas, Tembaga, dll.)
- Mineral Bukan Logam
- Batuan
- Batubara
Komitmen Kami
PT Legal Consultant Indonesia mengedepankan prinsip layanan:
✔ Kepastian hukum dan kepatuhan regulasi
✔ Efisiensi dalam proses perizinan
✔ Pendampingan end-to-end dari tahap perencanaan hingga produksi
✔ Koordinasi aktif dengan instansi pemerintah terkait
✔ Mitigasi risiko hukum dan administratif
