PT Legal Consultant Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan profesional dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai persetujuan resmi dari Pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Sejak diberlakukannya reformasi perizinan melalui sistem berbasis risiko, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi syarat utama sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan dimulai.
PELAKSANAAN SESUAI KETENTUAN PEMERINTAH
Pengurusan PBG kami laksanakan sesuai ketentuan dan koordinasi dengan:
✓ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
✓ Pemerintah Daerah (Dinas PUPR/DPMPTSP setempat)
✓ Sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)
✓ Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
DASAR HUKUM PBG
Layanan pengurusan PBG kami dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
✓ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
✓ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
✓ Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
✓ Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
✓ Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (Regulasi terbaru berlaku efektif 2025–2026)
✓ Peraturan Menteri PUPR dan ketentuan teknis terkait penyelenggaraan bangunan Gedung
PENGERTIAN DAN KEWAJIBAN PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
PBG wajib dimiliki sebelum kegiatan konstruksi dimulai, baik untuk pembangunan baru maupun perubahan bangunan eksisting.
Tanpa PBG, kegiatan konstruksi dapat dianggap tidak sah secara administratif dan berisiko dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP LAYANAN
Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Teknis
Kami melakukan audit dan pendampingan kelengkapan dokumen antara lain:
✓ Dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
✓ Dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR)
✓ Dokumen perencanaan arsitektur
✓ Dokumen perencanaan struktur
✓ Dokumen perencanaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
✓ Dokumen proteksi kebakaran
✓ Perhitungan teknis dan gambar kerja
✓ Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL jika dipersyaratkan)
Kami memastikan seluruh dokumen memenuhi standar teknis sesuai ketentuan SIMBG dan regulasi daerah.
Pendampingan Proses Evaluasi Teknis
Kami mendampingi proses:
Input dan pengajuan melalui SIMBG
• Evaluasi dokumen oleh Tim Profesi Ahli (TPA)
• Klarifikasi teknis apabila terdapat revisi
• Persetujuan penerbitan PBG oleh Pemerintah Daerah
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Kami melakukan koordinasi aktif dengan:
• Dinas PUPR setempat
• DPMPTSP daerah
• Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung
• Instansi teknis lainnya sesuai klasifikasi bangunan
Pendampingan dilakukan hingga PBG resmi diterbitkan.
Pengurusan PBG untuk:
• Pembangunan gedung baru
• Perubahan fungsi bangunan
• Renovasi atau penambahan luas bangunan
• Perubahan struktur utama
• Penyesuaian bangunan terhadap regulasi terbaru
JENIS BANGUNAN YANG DAPAT KAMI TANGANI
GEDUNG PERKANTORAN
• Kantor swasta
• Kantor pemerintahan
• Gedung bertingkat dan high-rise
• Dll
BANGUNAN KOMERSIAL
• Pusat perbelanjaan / Mall
• Hotel
• Ruko
• Restoran dan fasilitas usaha lainnya
INDUSTRI DAN FASILITAS UMUM
• Pabrik dan kawasan industri
• Gudang dan fasilitas logistik
• Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
• Sekolah dan fasilitas Pendidikan
RISIKO APABILA TIDAK MEMILIKI PBG
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan:
• Peringatan tertulis
• Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
• Denda administrative • Perintah pembongkaran bangunan
• Sanksi administratif lainnya sesuai regulasi daerah
KOMITMEN KAMI
PT Legal Consultant Indonesia berkomitmen memberikan:
✓ Kepastian hukum dan kepatuhan regulas
✓ Pendampingan profesional dan terstruktur
✓ Efisiensi waktu dan proses
✓ Mitigasi risiko administratif dan tekni
✓ Layanan end-to-end hingga PBG terbit
