FAQ

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Tidak. IMB sudah dihapus sejak UU Cipta Kerja dan digantikan oleh PBG dengan sistem digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Ya. Semua bangunan wajib memiliki PBG, baik:

  • Rumah tinggal
  • Ruko
  • Hotel
  • Gudang
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Restoran
  • Bangunan komersial lainnya
Bangunan tetap dapat diurus legalitasnya melalui PBG Bangunan Terbangun dengan proses evaluasi teknis oleh pemerintah daerah. 

Rata-rata waktu pengurusan:

  • Rumah tinggal : 7 - 14 hari kerja
  • Bangunan komersial : 14 - 30 hari kerja
  • Bangunan kompleks (hotel, mall, pabrik) : 30 - 60 hari kerja

Tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis.

Secara umum meliputi:

  1. Dokumen kepemilikan tanah (SHM/HGB)
  2. KKPR / PKKPR
  3. Gambar arsitektur
  4. Gambar struktur
  5. Gambar MEP
  6. Analisis proteksi kebakaran
  7. Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
  8. Data pemilik bangunan
  9. Surat pernyataan tanggung jawab

Ya. Gambar harus meliputi:

  • Denah
  • Tampak
  • Potongan
  • Siteplan
  • Detail teknis

Dan dibuat oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat.

Ya. Untuk memastikan bangunan aman terhadap beban dan gempa, terutama untuk bangunan lebih dari 1 lantai.

Tergantung skala bangunan.

Contoh:

Jenis Bangunan Dokumen Lingkungan

Rumah tinggal SPPL

Ruko / restoran UKL-UPL

Hotel / industri AMDAL

Melalui sistem nasional:

SIMBG (Sistem Informasi Manajamen Bangunan Gedung)

Untuk bangunan usaha, biasanya perlu:

  • NIB dari OSS
  • data usaha terintegrasi

Ya. Konsultan dapat membantu:

  • penyusunan dokumen teknis
  • penginputan SIMBG
  • koordinasi dengan dinas teknis

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai fungsinya.

SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan.

Ya, terutama untuk:

  • hotel
  • mall
  • rumah sakit
  • gedung kantor
  • apartemen
  • pusat perbelanjaan

Jenis Bangunan      Masa Berlaku

Rumah tinggal           20 tahun

Bangunan umum      5 tahun

Untuk bangunan umum harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Risikonya antara lain:

  • bangunan dapat disegel
  • denda administratif
  • pembongkaran bangunan
  • kesulitan mengurus izin usaha

Bangunan dapat:

  • tidak diizinkan beroperasi
  • tidak mendapatkan izin usaha
  • berpotensi dikenakan sanksi administratif

Ya. Banyak bank mensyaratkan PBG dan SLF untuk:

  • kredit konstruksi
  • pembiayaan properti
  • agunan bangunan

Ya. Bangunan harus sesuai:

  • zonasi
  • KDB
  • KLB
  • GSB
  • ketinggian bangunan

Untuk bangunan komersial wajib.

Biasanya meliputi:

  • hydrant
  • sprinkler
  • fire alarm
  • jalur evakuasi

Lift wajib untuk:

  • bangunan lebih dari 4 lantai
  • bangunan publik tertentu

Biaya terdiri dari:

  1. Retribusi pemerintah daerah
  2. Jasa konsultan
  3. Biaya penyusunan dokumen teknis

Tidak. Besaran retribusi ditentukan oleh Perda masing-masing daerah.

Biasanya pembayaran dibagi menjadi:

  • DP awal
  • progress dokumen
  • setelah PBG terbit

Boleh, tetapi harus dilakukan revisi PBG.

Ya. Pembangunan harus sesuai dengan:

  • dokumen teknis
  • standar keselamatan

Bisa jika bangunan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

Ya. Konsultan biasanya membantu sampai:

  • PBG terbit
  • pembangunan selesai
  • SLF terbit