PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Tidak. IMB sudah dihapus sejak UU Cipta Kerja dan digantikan oleh PBG dengan sistem digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Ya. Semua bangunan wajib memiliki PBG, baik:
Rata-rata waktu pengurusan:
Tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis.
Secara umum meliputi:
Ya. Gambar harus meliputi:
Dan dibuat oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat.
Ya. Untuk memastikan bangunan aman terhadap beban dan gempa, terutama untuk bangunan lebih dari 1 lantai.
Tergantung skala bangunan.
Contoh:
Jenis Bangunan Dokumen Lingkungan
Rumah tinggal SPPL
Ruko / restoran UKL-UPL
Hotel / industri AMDAL
Melalui sistem nasional:
SIMBG (Sistem Informasi Manajamen Bangunan Gedung)
Untuk bangunan usaha, biasanya perlu:
Ya. Konsultan dapat membantu:
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai fungsinya.
SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan.
Ya, terutama untuk:
Jenis Bangunan Masa Berlaku
Rumah tinggal 20 tahun
Bangunan umum 5 tahun
Untuk bangunan umum harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Risikonya antara lain:
Bangunan dapat:
Ya. Banyak bank mensyaratkan PBG dan SLF untuk:
Ya. Bangunan harus sesuai:
Untuk bangunan komersial wajib.
Biasanya meliputi:
Lift wajib untuk:
Biaya terdiri dari:
Tidak. Besaran retribusi ditentukan oleh Perda masing-masing daerah.
Biasanya pembayaran dibagi menjadi:
Boleh, tetapi harus dilakukan revisi PBG.
Ya. Pembangunan harus sesuai dengan:
Bisa jika bangunan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.
Ya. Konsultan biasanya membantu sampai: