PT Legal Consultant Indonesia menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan profesional dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti legal bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan secara operasional.
Pengurusan SLF kami dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR / DPMPTSP
- Sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS)
Dasar Regulasi
Layanan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (regulasi terbaru berlaku efektif 2025–2026)
- Berbagai peraturan menteri dan ketentuan teknis terkait
Pengertian dan Kewajiban SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar:
- Keselamatan
- Kesehatan
- Kenyamanan
- Kemudahan akses
SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan secara operasional dan memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang sesuai klasifikasi bangunan.
Ruang Lingkup Layanan
1. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen Teknis
Kami melakukan audit awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen teknis bangunan, antara lain:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- As-built drawing
- Dokumen perencanaan struktur, arsitektur, dan MEP
- Dokumen keselamatan kebakaran
- Dokumen instalasi listrik dan proteksi petir
- Dokumen lift atau escalator (jika ada)
- Dokumen lingkungan (UKL-UPL / AMDAL jika dipersyaratkan)
Kami memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan standar teknis dan ketentuan pemerintah daerah.
2. Pendampingan Uji Kelaikan Fungsi Bangunan
Kami mendampingi proses pemeriksaan teknis bangunan yang meliputi:
- Pemeriksaan struktur bangunan
- Pemeriksaan sistem proteksi kebakaran
- Pemeriksaan sistem sanitasi dan drainase
- Pemeriksaan instalasi listrik dan mekanikal
- Evaluasi aksesibilitas dan keselamatan pengguna
Uji kelaikan dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat dan/atau Tim Profesi Ahli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Koordinasi dengan Instansi Terkait
Kami melakukan koordinasi aktif dengan berbagai instansi, antara lain:
- Dinas PUPR setempat
- DPMPTSP daerah
- Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung
- Instansi teknis lainnya sesuai jenis bangunan
Pendampingan dilakukan hingga proses evaluasi selesai dan SLF diterbitkan.
4. Pengurusan SLF Baru dan Perpanjangan
Layanan kami mencakup:
- Pengurusan SLF bangunan baru
- Perpanjangan masa berlaku SLF
- Pengurusan SLF akibat perubahan fungsi bangunan
- Pengurusan SLF akibat renovasi atau perubahan struktur
Seluruh proses dilaksanakan sesuai sistem OSS dan regulasi daerah yang berlaku.
Masa Berlaku SLF
Berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku:
- Bangunan non-rumah tinggal: berlaku sekitar 5 tahun
- Rumah tinggal tunggal: berlaku sekitar 20 tahun
Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari sanksi administratif.
Jenis Bangunan yang Dapat Kami Tangani
Gedung Perkantoran
- Kantor swasta
- Kantor pemerintahan
- Gedung bertingkat dan high-rise building
Bangunan Komersial
- Pusat perbelanjaan / Mall
- Hotel
- Ruko
- Restoran dan fasilitas usaha lainnya
Industri dan Fasilitas Umum
- Pabrik dan kawasan industri
- Gudang dan fasilitas logistik
- Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
- Sekolah dan fasilitas pendidikan
Risiko Jika Tidak Memiliki SLF
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bangunan yang tidak memiliki SLF dapat dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara pemanfaatan bangunan
- Sanksi administratif lainnya sesuai regulasi daerah
Komitmen Kami
PT Legal Consultant Indonesia berkomitmen memberikan layanan terbaik melalui:
✔ Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi
✔ Pendampingan profesional dan terstruktur
✔ Efisiensi waktu serta proses pengurusan
✔ Mitigasi risiko administratif dan teknis
✔ Layanan end-to-end hingga SLF diterbitkan
