TENTANG KAMI

Legal Consultant Indonesia

PT. Legal Consultant Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perizinan, dengan fokus utama membantu masyarakat dan perusahaan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin pertambangan Dan lain-lain....

WHO WE ARE

Why Choose Us

  • Proses Jelas, Terukur & Transparan

    Kami menjelaskan setiap tahapan kerja secara rinci sejak awal — mulai dari ruang lingkup layanan, persyaratan dokumen, estimasi waktu penyelesaian.

  • Patuh Regulasi & Update Hukum

    Kami secara aktif mengikuti perubahan peraturan di tingkat pusat maupun daerah, sehingga setiap proses yang kami tangani selalu sesuai ketentuan terbaru.

  • Konsultan Profesional & Berizin

    Kami tidak hanya membantu secara administratif, tetapi juga memberikan arahan strategis agar proses berjalan efektif dan minim risiko.

  • Solusi Praktis & Berorientasi Hasil

    Kami memahami bahwa klien membutuhkan kepastian, bukan hanya teori. Karena itu, setiap solusi yang kami berikan bersifat aplikatif, realistis, dan disesuaikan dengan kondisi proyek maupun tujuan bisnis klien

  • Keamanan & Kerahasiaan Data Terjamin

    Kami menjaga seluruh data dan informasi klien dengan standar etika profesional yang ketat. Kepercayaan adalah fondasi kerja kami, dan kerahasiaan klien merupakan prioritas utama dalam setiap layanan

LATEST CASE STUDIES

Reads Our Recent Case Studies

LAYANAN PENGURUSAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
PERIZINAN PBG & SLF UNTUK GEDUNG KOMERSI...

Latar Belakang: Klien membutuhkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk g...

LAYANAN PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
PENGURUSAN SLF KAWASAN INDUSTRI – JAWA...

Latar Belakang: Klien membutuhkan SLF untuk fasilitas pabrik sebagai syarat operasional dan kepatuhan terhadap regulasi...

TESTIMONIAL

What Our Client Says

Image

Bertemu dengan tim yang profesional

Abdul
Manager
Image

Proses perizinan tambang kami berjalan jauh lebih mudah berkat PT. Legal Consultant Indonesia. Semua tahapan dijelaskan dengan jelas dan ditangani secara profesional

Budi Hartono
Direktur Operasional
Image

Timnya sangat paham regulasi pertambangan. Kami terbantu dalam pengurusan izin tanpa harus menghadapi kerumitan administrasi

Andi Pratama
Manajer Legal
Image

Pelayanan cepat dan responsif. Izin usaha tambang kami berhasil diselesaikan sesuai target waktu

Rizky Maulana
Project Manager
Image

Sangat direkomendasikan untuk perusahaan tambang. Mereka bekerja detail dan memastikan semua dokumen sesuai aturan pemerintah

Hendra Wijaya
General Manager
Image

Awalnya kami kesulitan mengurus izin tambang, tapi setelah bekerja sama semuanya menjadi lebih terarah dan efisien

Fajar Nugroho
Business Development Manager
Image

Profesional, transparan, dan terpercaya. Proses legalitas tambang kami berjalan tanpa hambatan berarti

Dimas Saputra
CEO
Image

Pendampingan yang sangat membantu dari awal hingga izin terbit. Kami merasa didukung penuh secara teknis dan administratif

Yusuf Ramadhan
Head of Compliance
Image

PT. Legal Consultant Indonesia benar-benar memahami dunia perizinan tambang. Sangat membantu perusahaan kami berkembang

Agus Setiawan
Direktur Utama
Image

Semua proses dijalankan sesuai prosedur resmi, membuat kami merasa aman dan tenang

Teguh Santoso
Site Manager
Image

Kami puas dengan layanan mereka. Pengurusan izin tambang jadi lebih cepat dan tidak membingungkan.

Rendra Kurniawan
Operational Supervisor
Image

Pengurusan PBG dan SLF kami menjadi sangat mudah berkat bantuan tim yang profesional dan berpengalaman

Maya Lestari
Project Director
Image

Sangat membantu dalam proses legalitas bangunan. Semua dokumen diproses dengan rapi dan sesuai aturan.

Arif Kurnia
Site Engineer
Image

Kami tidak lagi bingung dengan regulasi PBG dan SLF. Semua dijelaskan dengan detail dan mudah dipahami

Nina Wulandari
Legal Officer
Image

Pelayanan cepat dan tepat. Proyek bangunan kami bisa berjalan tanpa kendala perizinan

Eko Prasetyo
Construction Manager
Image

Tim sangat komunikatif dan selalu memberikan update proses secara berkala

Siti Rahma
Project Coordinator
Image

PT. Legal Consultant Indonesia membantu kami menyelesaikan SLF tanpa hambatan berarti

Anton Setiawan
Facility Manager
Image

Sangat profesional dalam menangani izin bangunan. Hasilnya memuaskan dan tepat waktu

Bagas Putra
Techinal Manager
Image

Proses PBG yang biasanya rumit jadi terasa sederhana karena didampingi oleh tim yang ahli

Lina Marlina
Development Manager
Image

Kami merasa sangat terbantu, terutama dalam menyiapkan semua persyaratan teknis dan administratif

Yohanes Pratama
Engineering Supervisor
Image

Layanan yang sangat direkomendasikan untuk siapa saja yang ingin mengurus PBG dan SLF tanpa ribet

Dewi Kartika
Operational Director
FAQ

Why Choose Our Solutions

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Tidak. IMB sudah dihapus sejak UU Cipta Kerja dan digantikan oleh PBG dengan sistem digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Ya. Semua bangunan wajib memiliki PBG, baik:

  • Rumah tinggal
  • Ruko
  • Hotel
  • Gudang
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Restoran
  • Bangunan komersial lainnya

Bangunan tetap dapat diurus legalitasnya melalui PBG Bangunan Terbangun dengan proses evaluasi teknis oleh pemerintah daerah. 

Rata-rata waktu pengurusan:

  • Rumah tinggal : 7 - 14 hari kerja
  • Bangunan komersial : 14 - 30 hari kerja
  • Bangunan kompleks (hotel, mall, pabrik) : 30 - 60 hari kerja

Tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis.

Secara umum meliputi:

  1. Dokumen kepemilikan tanah (SHM/HGB)
  2. KKPR / PKKPR
  3. Gambar arsitektur
  4. Gambar struktur
  5. Gambar MEP
  6. Analisis proteksi kebakaran
  7. Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
  8. Data pemilik bangunan
  9. Surat pernyataan tanggung jawab

Ya. Gambar harus meliputi:

  • Denah
  • Tampak
  • Potongan
  • Siteplan
  • Detail teknis

Dan dibuat oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat.

Ya. Untuk memastikan bangunan aman terhadap beban dan gempa, terutama untuk bangunan lebih dari 1 lantai.

Tergantung skala bangunan.

Contoh:

Jenis Bangunan Dokumen Lingkungan

Rumah tinggal SPPL

Ruko / restoran UKL-UPL

Hotel / industri AMDAL

Melalui sistem nasional:

SIMBG (Sistem Informasi Manajamen Bangunan Gedung)

Untuk bangunan usaha, biasanya perlu:

  • NIB dari OSS
  • data usaha terintegrasi

Ya. Konsultan dapat membantu:

  • penyusunan dokumen teknis
  • penginputan SIMBG
  • koordinasi dengan dinas teknis

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai fungsinya.

SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan.

Ya, terutama untuk:

  • hotel
  • mall
  • rumah sakit
  • gedung kantor
  • apartemen
  • pusat perbelanjaan

Jenis Bangunan      Masa Berlaku

Rumah tinggal           20 tahun

Bangunan umum      5 tahun

Untuk bangunan umum harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Risikonya antara lain:

  • bangunan dapat disegel
  • denda administratif
  • pembongkaran bangunan
  • kesulitan mengurus izin usaha

Bangunan dapat:

  • tidak diizinkan beroperasi
  • tidak mendapatkan izin usaha
  • berpotensi dikenakan sanksi administratif

Ya. Banyak bank mensyaratkan PBG dan SLF untuk:

  • kredit konstruksi
  • pembiayaan properti
  • agunan bangunan

Ya. Bangunan harus sesuai:

  • zonasi
  • KDB
  • KLB
  • GSB
  • ketinggian bangunan

Untuk bangunan komersial wajib.

Biasanya meliputi:

  • hydrant
  • sprinkler
  • fire alarm
  • jalur evakuasi

Lift wajib untuk:

  • bangunan lebih dari 4 lantai
  • bangunan publik tertentu

Biaya terdiri dari:

  1. Retribusi pemerintah daerah
  2. Jasa konsultan
  3. Biaya penyusunan dokumen teknis

Tidak. Besaran retribusi ditentukan oleh Perda masing-masing daerah.

Biasanya pembayaran dibagi menjadi:

  • DP awal
  • progress dokumen
  • setelah PBG terbit

Boleh, tetapi harus dilakukan revisi PBG.

Ya. Pembangunan harus sesuai dengan:

  • dokumen teknis
  • standar keselamatan

Bisa jika bangunan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

Ya. Konsultan biasanya membantu sampai:

  • PBG terbit
  • pembangunan selesai
  • SLF terbit

CONTACT US

Join Us To Get Free Consultations