Bertemu dengan tim yang profesional
PT. Legal Consultant Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perizinan, dengan fokus utama membantu masyarakat dan perusahaan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin pertambangan Dan lain-lain....
Kami menjelaskan setiap tahapan kerja secara rinci sejak awal — mulai dari ruang lingkup layanan, persyaratan dokumen, estimasi waktu penyelesaian.
Kami secara aktif mengikuti perubahan peraturan di tingkat pusat maupun daerah, sehingga setiap proses yang kami tangani selalu sesuai ketentuan terbaru.
Kami tidak hanya membantu secara administratif, tetapi juga memberikan arahan strategis agar proses berjalan efektif dan minim risiko.
Kami memahami bahwa klien membutuhkan kepastian, bukan hanya teori. Karena itu, setiap solusi yang kami berikan bersifat aplikatif, realistis, dan disesuaikan dengan kondisi proyek maupun tujuan bisnis klien
Kami menjaga seluruh data dan informasi klien dengan standar etika profesional yang ketat. Kepercayaan adalah fondasi kerja kami, dan kerahasiaan klien merupakan prioritas utama dalam setiap layanan
Latar Belakang: Klien membutuhkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk g...
Latar Belakang: Klien membutuhkan SLF untuk fasilitas pabrik sebagai syarat operasional dan kepatuhan terhadap regulasi...
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Tidak. IMB sudah dihapus sejak UU Cipta Kerja dan digantikan oleh PBG dengan sistem digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Ya. Semua bangunan wajib memiliki PBG, baik:
Bangunan tetap dapat diurus legalitasnya melalui PBG Bangunan Terbangun dengan proses evaluasi teknis oleh pemerintah daerah.
Rata-rata waktu pengurusan:
Tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis.
Secara umum meliputi:
Ya. Gambar harus meliputi:
Dan dibuat oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat.
Ya. Untuk memastikan bangunan aman terhadap beban dan gempa, terutama untuk bangunan lebih dari 1 lantai.
Tergantung skala bangunan.
Contoh:
Jenis Bangunan Dokumen Lingkungan
Rumah tinggal SPPL
Ruko / restoran UKL-UPL
Hotel / industri AMDAL
Melalui sistem nasional:
SIMBG (Sistem Informasi Manajamen Bangunan Gedung)
Untuk bangunan usaha, biasanya perlu:
Ya. Konsultan dapat membantu:
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai fungsinya.
SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan.
Ya, terutama untuk:
Jenis Bangunan Masa Berlaku
Rumah tinggal 20 tahun
Bangunan umum 5 tahun
Untuk bangunan umum harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Risikonya antara lain:
Bangunan dapat:
Ya. Banyak bank mensyaratkan PBG dan SLF untuk:
Ya. Bangunan harus sesuai:
Untuk bangunan komersial wajib.
Biasanya meliputi:
Lift wajib untuk:
Biaya terdiri dari:
Tidak. Besaran retribusi ditentukan oleh Perda masing-masing daerah.
Biasanya pembayaran dibagi menjadi:
Boleh, tetapi harus dilakukan revisi PBG.
Ya. Pembangunan harus sesuai dengan:
Bisa jika bangunan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.
Ya. Konsultan biasanya membantu sampai: