TENTANG KAMI

Legal Consultant Indonesia

PT. Legal Consultant Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perizinan, dengan fokus utama membantu masyarakat dan perusahaan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin pertambangan Dan lain-lain....

WHO WE ARE

Why Choose Us

  • Proses Jelas, Terukur & Transparan

    Kami menjelaskan setiap tahapan kerja secara rinci sejak awal — mulai dari ruang lingkup layanan, persyaratan dokumen, estimasi waktu penyelesaian.

  • Patuh Regulasi & Update Hukum

    Kami secara aktif mengikuti perubahan peraturan di tingkat pusat maupun daerah, sehingga setiap proses yang kami tangani selalu sesuai ketentuan terbaru.

  • Konsultan Profesional & Berizin

    Kami tidak hanya membantu secara administratif, tetapi juga memberikan arahan strategis agar proses berjalan efektif dan minim risiko.

  • Solusi Praktis & Berorientasi Hasil

    Kami memahami bahwa klien membutuhkan kepastian, bukan hanya teori. Karena itu, setiap solusi yang kami berikan bersifat aplikatif, realistis, dan disesuaikan dengan kondisi proyek maupun tujuan bisnis klien

  • Keamanan & Kerahasiaan Data Terjamin

    Kami menjaga seluruh data dan informasi klien dengan standar etika profesional yang ketat. Kepercayaan adalah fondasi kerja kami, dan kerahasiaan klien merupakan prioritas utama dalam setiap layanan

LATEST CASE STUDIES

Reads Our Recent Case Studies

LAYANAN PENGURUSAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
PERIZINAN PBG & SLF UNTUK GEDUNG KOMERSI...

Latar Belakang: Klien membutuhkan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk g...

LAYANAN PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
PENGURUSAN SLF KAWASAN INDUSTRI – JAWA...

Latar Belakang: Klien membutuhkan SLF untuk fasilitas pabrik sebagai syarat operasional dan kepatuhan terhadap regulasi...

TESTIMONIAL

What Our Client Says

Image

Bertemu dengan tim yang profesional

Abdul
Manager
FAQ

Why Choose Our Solutions

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Tidak. IMB sudah dihapus sejak UU Cipta Kerja dan digantikan oleh PBG dengan sistem digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Ya. Semua bangunan wajib memiliki PBG, baik:

  • Rumah tinggal
  • Ruko
  • Hotel
  • Gudang
  • Pabrik
  • Perkantoran
  • Restoran
  • Bangunan komersial lainnya

Bangunan tetap dapat diurus legalitasnya melalui PBG Bangunan Terbangun dengan proses evaluasi teknis oleh pemerintah daerah. 

Rata-rata waktu pengurusan:

  • Rumah tinggal : 7 - 14 hari kerja
  • Bangunan komersial : 14 - 30 hari kerja
  • Bangunan kompleks (hotel, mall, pabrik) : 30 - 60 hari kerja

Tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi teknis.

Secara umum meliputi:

  1. Dokumen kepemilikan tanah (SHM/HGB)
  2. KKPR / PKKPR
  3. Gambar arsitektur
  4. Gambar struktur
  5. Gambar MEP
  6. Analisis proteksi kebakaran
  7. Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL / AMDAL)
  8. Data pemilik bangunan
  9. Surat pernyataan tanggung jawab

Ya. Gambar harus meliputi:

  • Denah
  • Tampak
  • Potongan
  • Siteplan
  • Detail teknis

Dan dibuat oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat.

Ya. Untuk memastikan bangunan aman terhadap beban dan gempa, terutama untuk bangunan lebih dari 1 lantai.

Tergantung skala bangunan.

Contoh:

Jenis Bangunan Dokumen Lingkungan

Rumah tinggal SPPL

Ruko / restoran UKL-UPL

Hotel / industri AMDAL

Melalui sistem nasional:

SIMBG (Sistem Informasi Manajamen Bangunan Gedung)

Untuk bangunan usaha, biasanya perlu:

  • NIB dari OSS
  • data usaha terintegrasi

Ya. Konsultan dapat membantu:

  • penyusunan dokumen teknis
  • penginputan SIMBG
  • koordinasi dengan dinas teknis

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai fungsinya.

SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan.

Ya, terutama untuk:

  • hotel
  • mall
  • rumah sakit
  • gedung kantor
  • apartemen
  • pusat perbelanjaan

Jenis Bangunan      Masa Berlaku

Rumah tinggal           20 tahun

Bangunan umum      5 tahun

Untuk bangunan umum harus diperpanjang setiap 5 tahun.

Risikonya antara lain:

  • bangunan dapat disegel
  • denda administratif
  • pembongkaran bangunan
  • kesulitan mengurus izin usaha

Bangunan dapat:

  • tidak diizinkan beroperasi
  • tidak mendapatkan izin usaha
  • berpotensi dikenakan sanksi administratif

Ya. Banyak bank mensyaratkan PBG dan SLF untuk:

  • kredit konstruksi
  • pembiayaan properti
  • agunan bangunan

Ya. Bangunan harus sesuai:

  • zonasi
  • KDB
  • KLB
  • GSB
  • ketinggian bangunan

Untuk bangunan komersial wajib.

Biasanya meliputi:

  • hydrant
  • sprinkler
  • fire alarm
  • jalur evakuasi

Lift wajib untuk:

  • bangunan lebih dari 4 lantai
  • bangunan publik tertentu

Biaya terdiri dari:

  1. Retribusi pemerintah daerah
  2. Jasa konsultan
  3. Biaya penyusunan dokumen teknis

Tidak. Besaran retribusi ditentukan oleh Perda masing-masing daerah.

Biasanya pembayaran dibagi menjadi:

  • DP awal
  • progress dokumen
  • setelah PBG terbit

Boleh, tetapi harus dilakukan revisi PBG.

Ya. Pembangunan harus sesuai dengan:

  • dokumen teknis
  • standar keselamatan

Bisa jika bangunan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

Ya. Konsultan biasanya membantu sampai:

  • PBG terbit
  • pembangunan selesai
  • SLF terbit

CONTACT US

Join Us To Get Free Consultations